Hakim Vonis 2 Terdakwa Korupsi Dana Desa di Maluku Tengah 2,5 Tahun Penjara

Antara
Pengadilan Tipikor Ambon. (Foto: Antara).

AMBON, iNews.id - Majelis hakim menjatuhi vonis kepada 2 terdakwa korupsi dana desa di Maluku Tengah 2,5 tahun penjara. Mereka juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dua terdakwa tersebut yakni Salim Wally dan Mardin. Mereka diduga korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Galegale, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, tahun anggaran 2015-2016.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tak sanggup mengembalikan kerugian keuangan negara, selama menjabat sebagai aparatur di desa administratif Gale-Gale tahun 2015 dan 2016.

Mereka juga tidak melibatkan saniri negeri (badan permusyawaratan desa) dalam penyusunan anggaran pendapatan belanja desa/negeri.

Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membangun desa dengan penggunaan DD-ADD sesuai UU Nomor 06 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah tentang Desa.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Para terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Kades di Pidie Jaya Dijebloskan ke Penjara, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp450 Juta

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Mantan Kades Daran di Talaud Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp289 Juta

57 tahun lalu

Korupsi Dana Desa Rp292 Juta, Kepala Desa di Lampung Timur Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal