Terbukti Korupsi Dana Kesra Rp690 Juta, Pejabat Pemkab Maluku Tenggara Divonis 5 Tahun

Antara
Ilustrasi korupsi. (Foto: Istimewa)

Putusan majelis hakim diketahui lebih berat dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa divonis dua tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Dino Huliselan menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

Adapun Penanganan perkara dugaan korupsi anggaran kesra ini dilakukan setelah jaksa memeriksa lebih dari 40 saksi dan melibatkan auditor dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara hingga ditemukan kerugian keuangan negara.

"Perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor didasarkan pelaksanaan program dan kegiatan dalam satu tahun anggaran di bagian kesra yang didalamnya terdapat sekitar 25 item kegiatan namun ada di antaranya yang fiktif," kata JPU.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal