AMBON, iNews.id – Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Ambon, Maluku akan diterapkan mulai 8 Juli 2020. Kebijakan ini sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon Nomor 16 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan kebijakan ini diterapkan karena jumlah pasien Covid-19 terus bertambah setiap hari. Selain itu, masih banyak masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, tetapi belum disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti social dan physical distancing.
"Kita merasa perlu untuk menyiapkan perwali terkait PKM karena data hingga 2 Juni 2020 jumlah pasien terpapar Covid-19 di Kota Ambon sebanyak 162 orang," katanya, Rabu (3/6/2020).
Sosialisasi terkait penerapan PKM ini akan dilakukan selama lima hari. PKM mengatur pembatasan empat komponen yaitu pergerakan orang, kegiatan sektor usaha, fasilitas umum, dan moda transportasi.
"Kami menyikapi peraturan Gubernur Maluku, Murad Ismail sesuai kondisi di Kota Ambon dengan menyiapkan Perwali tentang PKM untuk empat komponen," ujarnya.