Tekan Penambahan Pasien Covid-19, Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Ambon Berlaku 8 Juni

Antara
Ilustrasi social distancing. (Foto: Istimewa)

PKM pergerakan orang yang beraktivitas di luar rumah terdiri atas pembatasan proses kerja di tempat kerja. Untuk menjaga produktivitas pekerja, maka proses bekerja dapat dilakukan dari rumah dan dipantau pimpinan.

Pengecualian diberlakukan bagi kantor atau instansi yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, BBM dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, industri, ekspor impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Untuk fasilitas umum akan diberlakukan pembatasan jam operasional. Di antaranya pasar rakyat, SPBU, toko yang menjual pangan, restoran atau rumah makan dan layanan lainnya.

Sedangkan untuk moda transportasi angkutan umum, akan dibatasi dengan jumlah penumpang maksimal enam orang. Untuk mobil pribadi sibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Untuk angkutan umum becak, dibatasi maksimal satu penumpang. Untuk angkutan umum roda dua, diperbolehkan mengangkut penumpang satu orang, dengan tetap menerapkan prosedur pencegahan Covid-19 yakni menggunakan masker dan sarung tangan.

Dalam kebijakan PKM juga mengatur sanksi bagi pelanggar. Di antaranya teguran lisan, tertulis, penghentian sementara tempat usaha, pencabutan izin dan denda dari Rp1 hingga Rp5 juta.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Hari Magnitudo 5,3 Guncang Tanimbar Maluku, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Aleg Perindo Welhelm Kurnala Siapkan Ambulans Laut Atasi Keterbatasan Akses Medis di Aru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal