Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Ambon Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Antara
Ilsutrasi Perwali. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Peraturan wali kota (perwali) tentang PKM akan ditandatangani Rabu (3/6/2020).

"Penandatanganan dilakukan setelah kami berkoordinasi dengan Forkopimda Kota Ambon," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Selasa (2/6/2020).

Selanjutnya, sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan selama lima hari. Setelahnya, peraturan ini akan segera diterapkan.

Richard mengatakan, penerapan PKM merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur Maluku Nomor 15 Tahun 2020 tentang  Pembatasan Orang dan Moda Transportasi di Provinsi Maluku.

Pemkot menyikapi PKM dengan proses pelaksanaanya melalui pembatasan empat komponen. Di antaranya pergerakan orang, kegiatan sektor usaha, fasilitas umum, dan moda transportasi.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Hari Magnitudo 5,3 Guncang Tanimbar Maluku, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Aleg Perindo Welhelm Kurnala Siapkan Ambulans Laut Atasi Keterbatasan Akses Medis di Aru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal