Jadi Tersangka Pornografi, Cewek Bule Pamer Kemaluan Ditahan di Polresta Denpasar

Chusna Mohammad
Petugas Imigrasi Ngurah Rai saat mengamankan dua warga negara asing (WNA) terkait kasus pamer kemaluan di tempat umum. (Foto: Imigrasi Ngurah Rai)

DENPASAR, iNews.id - CAP (49), perempuan asal Denmark yang viral karena pamer kemaluan di jalanan Seminyak, Kuta, Bali, menjadi tersangka pornogafi. Dia dijebloskan ke Rutan Polresta Denpasar.

CAP yang awalnya diamankan oleh petugas imigrasi Ngurah Rai, akhirnya diserahkan ke polisi untuk menjalani penahanan.

"Yang perempuan (CAP) sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (29/5/2023).

Menurutnya, CAP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 36 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana kasus itu maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Dia menambahkan, pemeriksaan masih dilakukan untuk mengungkap motif CAP memamerkan alat kelaminnya di depan umum.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

4 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

4 hari lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

7 hari lalu

16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Diduga terkait Jaringan Penyelundupan Manusia

9 hari lalu

Terungkap! Senpi Ilegal Rp80 Juta Diduga Dibeli dari WNA untuk Jaringan KKB Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal