Apolonia mengungkapkan, dana untuk pembayaran utang tersebut baru dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2020. Namun, rancangannya belum disahkan karena masih dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Maluku.
Dia memprediksi, kekurangan obat-obatan dan bahan habis pakai RSUD dr PP Magretti Saumlaki akan terus terjadi hingga Desember 2020. Pasalnya, penetapan APBD Perubahan masih butuh tambahan waktu yang cukup.
"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, mengamanatkan, tiga hari setelah persetujuan antara pemerintah daerah dan DPRD, rancangan perda sudah harus didaftarkan ke pemerintah provinsi untuk dilakukan evaluasi. Namun sampai tiga minggu ini belum dilakukan evaluasi," katanya.
Apolonia berharap APBD perubahan dapat segera ditetapkan sehingga secepatnya dilakukan proses pencairan untuk melunasi utang. Jika utang ini sudah lunas, maka pihak penyedia bisa melayani obat-obatan tertentu dan bahan habis pakai di RSUD Magretti Saumlaki.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ruben Benharvioto Moriolkosu mengakui rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan tahun 2020 masih dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Jika sudah selesai, maka pemerintah daerah akan menyerahkan kepada DPRD untuk segera ditetapkan.