Residivis Kasus Curanmor Ditangkap di Ambon, 4 Motor Hasil Kejahatan Disita

Antara
Ilustrasi curanmor. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id – Seorang residivis diringkus personel Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Maluku karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Saat ditangkap, polisi juga menyita empat sepeda motor lain hasil kejahatan.

NP ditangkap di kawasan Ahuru, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Minggu (24/5/2020) dini hari sekitar pukul 03.00 WIT. Penangkapan residivis kasus curanmor ini dilakukan setelah polisi menerima laporan warga Passo-Wayori, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) bernama Marthen Mual.

“Korban mendatangi Mapolresta Pulau Ambon dan melaporkan sepeda motornya hilang saat diparkir di depan kamar kos di kawasan Passo-Wayori," kata Kasubag Humas Polresta setempat, Ipda Titan Firmansyah di Ambon, Senin (24/5/2020).

Korban yang akan melakukan pekerjaannya sebagai tukang ojek ternyata tidak mendapati sepeda motor miliknya di depan kos.

Usai mendapat laporan, Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Gilang Prasatya lantas memerintahkan tim buru sergap dipimpin Wakasat Reskrim, Ipda Setiawan melakukan penangkapan pelaku di kawasan Ahuru, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

2 hari lalu

Ngeri! Niat Tangkap Maling Motor, Anggota Polisi di Bogor Malah Dikeroyok Warga

8 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

12 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

26 hari lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal