Pelaku NP berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa empat unit sepeda motor. Di hadapan polisi, pelaku mengaku beraksi di tempat yang berbeda-beda.
Kini pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Ambon guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat melanggar Pasal 362 dan/atau Pasal 363 KUH Pidana.
“Pelaku ini telah ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon," katanya.