Polda Maluku Ultimatum 6 DPO Kasus Pembakaran Rumah di Hunut, Ini Identitasnya

Donald Karouw
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengimbau enam DPO kasus pembakaran di Hunut agar segera menyerahkan diri. (Foto: Dok. Polda Maluku)

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku telah menetapkan enam tersangka utama, masing-masing berinisial BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN. Keenamnya diduga sebagai pelaku langsung dalam aksi anarkis pembakaran rumah warga pascatawuran tersebut.

“Enam orang ini sudah resmi masuk daftar pencarian orang. Kami terus melakukan pengejaran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka,” katanya.

Polda Maluku memastikan seluruh proses penyelidikan dan penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai undang-undang. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu liar yang beredar.

“Kami meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Situasi di lapangan sudah kondusif dan aparat tetap berjaga,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buron Setahun, DPO Kasus Curat Ditangkap Satreskrim Polres Sarolangun

57 tahun lalu

Kasus TPPO Modus Kawin Kontrak ke China Terungkap, Polda Jabar Buru 3 DPO

57 tahun lalu

Roy Suryo Cs Sarankan Kejagung Tetapkan Silfester Matutina Masuk DPO

57 tahun lalu

Buron 2 Tahun, DPO Kasus Curanmor di Mesuji Lampung Ditangkap

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal