Kasus TPPO Modus Kawin Kontrak ke China Terungkap, Polda Jabar Buru 3 DPO
JAKARTA, iNews.id - Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan perekrutan tenaga kerja dan kawin kontrak ke China. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 September 2025.
Dua tersangka berinisial Y dan A, warga Kabupaten Cianjur, telah ditangkap dan ditahan sejak 26 September 2025. Mereka berperan sebagai perekrut dan pengatur keberangkatan korban.
“Modus operandi para tersangka, yaitu merekrut korban perempuan asal Kabupaten Sukabumi dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di China dengan gaji Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dikutip Rabu (15/10/2025).
Dia menuturkan, korban diarahkan membuat paspor di Bogor, lalu disekap di rumah seseorang berinisial YF alias A. Di sana, korban dipaksa menikah kontrak dengan warga negara China berinisial TTC.
Dir Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Ade Sapari menyampaikan, dalam proses kawin kontrak tersebut, korban dijanjikan mahar sebesar Rp40 juta, namun hanya menerima Rp25 juta.