Penyidikan Kasus Bendungan Sariputi Dihentikan, Kejari Malteng Tegaskan Tak Ada Intervensi

Antara
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, AO Mangontan. (Antara)

AMBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) menegaskan tak ada intervensi dalam penghentian penyidikan korupsiBendungan Sariputi di Seram Utara Kobi. Penghentian itu juga atas dasar pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku yang menghentikan pemeriksaan kasus tersebut.

"Pernyataan BPK Perwakilan Provinsi Maluku juga begitu. Perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan bendungan di Malteng sudah dihentikan. Jadi tidak ada tekanan maupun intervensi," kata Kepala Kejari Malteng, AO Mangontan di Ambon, Sabtu (21/8/2021).

Menurutnya, alasan penghentian penyidikan kasus ini karena kerugian keuangan negara cukup minim yakni Rp129 juta. Tersangka juga telah mengembalikan nilai kerugian tersebut kepada negara.

"Ini merupakan hasil pemeriksaan bersama dan tersangka juga menggunakan ahli untuk ikut menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.

Dalam kasus yang menetapkan lima tersangka ini, Kejari Malteng telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Lima tersangka dimaksud adalah AL alias Ahmad selaku PPTK, MT alias Markus, YR alias Yonas selaku Direktur CV. Surya Mas Abadi, BL alias Benjamin sebagai kontraktor yang meminjam bendera perusahaan YR, dan MS alias Megi selaku kuasa pengguna anggaran.

"Di lapangan juga sudah ada pekerjaan fisiknya. Dan yang terpenting dalam penanganan kasus korupsi adalah menyelematkan keuangan negara," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal