Pengusaha Tersangka Penipuan Laporkan Dirkrimum Polda Maluku ke Propam Mabes Polri

Antara
Ilustrasi anggota Polri. (foto: ist)

AMBON, iNews.id - Pengusaha perempuan berinisial GB yang tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan melaporkan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Pol Sih Harno ke Propam Mabes Polri. Laporannya terkait dugaan kasus pemerasan.

GB sebelumnya dilaporkan terkait dugaan penipuan. Total ada enam laporan yang masuk ke Polda Maluku terkait kasus melibatkan GB bersama suaminya berinisial AG. Dari jumlah tersebut, empat laporan sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Pelapor (GB) bersama suaminya AG telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang nilainya berada pada kisaran Rp6 miliar hingga Rp8 miliar," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, di Ambon, Minggu (24/10/2021).

Menurutnya dari empat laporan yang sudah masuk penyidikan, satu di antaranya telah dilakukan penetapan tersangka atas nama BG dan suaminya AG.

"Kami sudah beberapa kali melayangkan panggilan, namun mereka tidak datang. Malahan mereka ke media massa dan bicara seperti itu," kata Ohoirat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tipu Eks Bupati Natuna Rp3 Miliar, Pelaku Ditangkap di Bekasi Jadi Driver Online

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal