TERNATE, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan. Sidang ini digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Jumat (2/10/2020).
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WITA ini awalnya sempat dilakukan skors selama 30 menit oleh majelis sidang yang dipimpin oleh Teguh Prasetyo selaku Anggota DKPP. Skors ini dilakukan lantaran dari pihak pengadu, dalam hal ini Alan Hasan belum ada kabar terkait kehadirannya.
Tak sampai waktu yang telah diputuskan, ketua Majelis kembali membuka sidangnya karena sudah mendapat kabar jika pihak teradu bisa mengikuti sidang secara virtual. Namun, dalam sidang ini Alan Hasan diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Irsan Ahmad.
Dalam kesempatan itu, Irsan menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatannya. Mempersingkat waktu, dia pun langsung menyampaikan pesan klienya di dalam persidangan. Salah satu pesan pokok yang disampaikan adalah Alan Hasan selaku pengadu mencabut laporannya dengan nomor perkara 92-PKE-DKPP/IX/2020.
"Saya selaku kuasa pengadu mohon maaf, dengan pertimbangan-pertimbangan yang baik untuk menyampaikan satu permohonan, yaitu permohonan pencabutan laporan pengaduan di DKPP," kata Irsan dalam persidangan.