Pemprov Maluku Diminta Serahkan Dokumen RAPBN 2021 Tepat Waktu untuk Hindari Kecurigaan

Antara
Ilustrasi APBD. (Foto: Istimewa)

Menurut dia, batas waktu pembahasan RAPBD 2021 hingga disahkan menjadi APBD berdasarkan aturan yakni sampai 30 November 2020. Semestinya sejak pekan kemarin dokumen RAPBD 20201 dari Pemprov sudah diterima legislatif sehingga bisa dibahas dalam pekan ini.

"DPRD juga tidak mengetahui apa alasan keterlambatannya," kata Efendy. 

Dia berharap dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2021, Pemprov Maluku fokus untuk membangun infrastruktur dasar. Di antaranya jalan maupun jembatan.

Musim hujan pada beberapa waktu lalu, ada sejumlah fasilitas umum seperti jalan dan jembatan di Pulau Seram maupun Buru yang mengalami kerusakan.

"Masyarakat itu mengeluh kepada kami, bahwa ada jalan rusak dan jembatan yang putus. Jadi masalah-masalah seperti ini harus menjadi perhatian pemerintah," ujarnya.

Efendy memastikan, sektor lainnya yang membutuhkan perhatian pemerintah adalah pendidikan maupun kesehatan, termasuk penanganan pandemi Covid-19.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Jam Diperiksa, 6 Tersangka Korupsi Pengadaan DPRD Papua Barat Daya Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Waspada Potensi Hujan Ekstrem dan Bencana Hidrometeorologi di Bandung Raya hingga April

57 tahun lalu

9 Daerah di Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

57 tahun lalu

Bupati Kukar Resmikan Jembatan Sungai Jongkang, Buka Akses ke Pusat Logistik Kaltim

57 tahun lalu

Anggota DPRD Ungkap Penyebab Utama Banjir di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal