KPK Panggil Pejabat hingga Eks DPRD Jambi terkait Suap RAPBD 2018

Ariedwi Satrio
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan saksi untuk mengusut kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 atau suap 'ketok palu'. Kedepalan saksi itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Tadjudin Hasan (TH).

Kedelapan saksi tersebut yakni, empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Effendi Hatta, Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Supriyono. Kemudian, mantan Penanggung jawab Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Erwan Malik; pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang; mantan Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi, Saipudin serta Kabid Bina Marga Dinas PUPR Jambi, Arfan.

"Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka TH," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Pemeriksaan terhadap delapan saksi rencananya dilaksanakan di Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi. Belum diketahui apa yang akan digali penyidik lembaga antirasuah terhadap para saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK: OTT Pejabat Bea Cukai terkait Impor Barang

Nasional
9 jam lalu

Barang Bukti OTT KPK di Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Buletin
9 jam lalu

KPK OTT di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap

Nasional
9 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar saat OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal