Pemprov Maluku Diminta Serahkan Dokumen RAPBN 2021 Tepat Waktu untuk Hindari Kecurigaan
AMBON, iNews.id - Pemprov Maluku diminta menyerahan dokumen RAPBD 2021 kepada DPRD tepat waktu. Hal itu untuk menghindari adanya kecurigaan Pemprov Maluku sengaja mengulur waktu.
Wakil ketua DPRD Maluku, Efendy Latuconsina mengatakan, jika dokumen diserahkan tepet waktu, Badan Anggaran legislatif bersama eksekutif bisa lebih komprehensif dan tidak terkesan terburu-buru.
"Kalau penyerahan dokumen RAPBD selalu mengalami keterlambatan dan sudah dianggap menjadi sebuah tradisi maka ada kecurigaan Pemprov Maluku sengaja mengulur waktu," kata Efendy, Kamis (26/11/2020).
Dia mengatakan, dokumen RAPBD Maluku tahun anggaran 2021 belum diserahkan hingga 26 November 2020. Padahal beberapa hari lagi sudah masuk awal Desember.
"Sepertinya sudah menjadi tradisi, karena setiap tahun seperti begini. Sehingga tidak ada kesempatan bagi DPRD untuk mempelajari dokumen RAPBD itu secara serius," ujar Efendy.