Pemprov Maluku Diminta Serahkan Dokumen RAPBN 2021 Tepat Waktu untuk Hindari Kecurigaan

Antara
Ilustrasi APBD. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id - Pemprov Maluku diminta menyerahan dokumen RAPBD 2021 kepada DPRD tepat waktu. Hal itu untuk menghindari adanya kecurigaan Pemprov Maluku sengaja mengulur waktu.

Wakil ketua DPRD Maluku, Efendy Latuconsina mengatakan, jika dokumen diserahkan tepet waktu, Badan Anggaran legislatif bersama eksekutif bisa lebih komprehensif dan tidak terkesan terburu-buru.

"Kalau penyerahan dokumen RAPBD selalu mengalami keterlambatan dan sudah dianggap menjadi sebuah tradisi maka ada kecurigaan Pemprov Maluku sengaja mengulur waktu," kata Efendy, Kamis (26/11/2020).

Dia mengatakan, dokumen RAPBD Maluku tahun anggaran 2021 belum diserahkan hingga 26 November 2020. Padahal beberapa hari lagi sudah masuk awal Desember.

"Sepertinya sudah menjadi tradisi, karena setiap tahun seperti begini. Sehingga tidak ada kesempatan bagi DPRD untuk mempelajari dokumen RAPBD itu secara serius," ujar Efendy.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Jam Diperiksa, 6 Tersangka Korupsi Pengadaan DPRD Papua Barat Daya Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Waspada Potensi Hujan Ekstrem dan Bencana Hidrometeorologi di Bandung Raya hingga April

57 tahun lalu

9 Daerah di Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

57 tahun lalu

Bupati Kukar Resmikan Jembatan Sungai Jongkang, Buka Akses ke Pusat Logistik Kaltim

57 tahun lalu

Anggota DPRD Ungkap Penyebab Utama Banjir di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal