Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Donald Karouw
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi. (Foto: dok Polri)

Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya SB sebagai korban, AW dan FH sebagai saksi serta FS sebagai terlapor.

Polisi juga menyita barang bukti berupa surat perjanjian dan kwitansi. Penyitaan tersebut telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Ambon.

Melalui gelar perkara pada 12 Maret 2026, FS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak kooperatif saat dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.

Penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan, masing-masing pada 17 Maret 2026 dan 2 April 2026. Namun FS tidak hadir dengan alasan sakit dan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit.

Kabid Humas Polda Maluku Rositah Umasugi menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas. Hal ini dilakukan agar proses penyidikan tetap berjalan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Guru di Siak Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Siswa Kena Ledakan Senapan Rakitan

57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

57 tahun lalu

Oknum ASN Satpol PP Cilegon Ditangkap Polisi usai Edarkan Sabu, Terancam Dipecat

57 tahun lalu

Viral Oknum Polisi di Grobogan Palak Emak-Emak Rp200.000, Ditahan Propam

57 tahun lalu

Jasa Marga Telusuri Dugaan Pungli Oknum Derek ke Pemudik di Tol Semarang-Solo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal