Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya SB sebagai korban, AW dan FH sebagai saksi serta FS sebagai terlapor.
Polisi juga menyita barang bukti berupa surat perjanjian dan kwitansi. Penyitaan tersebut telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Ambon.
Melalui gelar perkara pada 12 Maret 2026, FS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak kooperatif saat dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.
Penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan, masing-masing pada 17 Maret 2026 dan 2 April 2026. Namun FS tidak hadir dengan alasan sakit dan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit.
Kabid Humas Polda Maluku Rositah Umasugi menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas. Hal ini dilakukan agar proses penyidikan tetap berjalan.