Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Donald Karouw
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi. (Foto: dok Polri)

“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” ujarnya di Ambon, Selasa (14/4/2026).

Dia menambahkan langkah tersebut dilakukan untuk menjamin kepastian hukum. Selain itu juga untuk mempercepat penyelesaian perkara.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,” katanya.

Polda Maluku juga mengimbau tersangka untuk bersikap kooperatif. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Guru di Siak Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Siswa Kena Ledakan Senapan Rakitan

57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

57 tahun lalu

Oknum ASN Satpol PP Cilegon Ditangkap Polisi usai Edarkan Sabu, Terancam Dipecat

57 tahun lalu

Viral Oknum Polisi di Grobogan Palak Emak-Emak Rp200.000, Ditahan Propam

57 tahun lalu

Jasa Marga Telusuri Dugaan Pungli Oknum Derek ke Pemudik di Tol Semarang-Solo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal