Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Donald Karouw
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi. (Foto: dok Polri)

AMBON, iNews.id - Polda Maluku menetapkan oknum aparatur sipil negara (ASN) kejaksaan berinisial FS sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari laporan polisi sejak Desember 2025.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada oknum ASN ini yakni penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.

Dalam proses penyelidikan, penyidik sempat menghadapi kendala menghadirkan saksi. Pelapor SB dan saksi AW baru diperiksa pada 12 Januari 2026 karena berada di Namlea.

Sementara itu, saksi FH baru menjalani pemeriksaan pada 14 Januari 2026. Keterlambatan tersebut karena kondisi saksi yang sedang hamil dan menjalani persalinan.

Penyidik kemudian memeriksa FS sebagai terlapor pada 19 Januari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 5 Februari 2026.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Guru di Siak Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Siswa Kena Ledakan Senapan Rakitan

57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

57 tahun lalu

Oknum ASN Satpol PP Cilegon Ditangkap Polisi usai Edarkan Sabu, Terancam Dipecat

57 tahun lalu

Viral Oknum Polisi di Grobogan Palak Emak-Emak Rp200.000, Ditahan Propam

57 tahun lalu

Jasa Marga Telusuri Dugaan Pungli Oknum Derek ke Pemudik di Tol Semarang-Solo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal