AMBON, iNews.id - Polda Maluku menetapkan oknum aparatur sipil negara (ASN) kejaksaan berinisial FS sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari laporan polisi sejak Desember 2025.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada oknum ASN ini yakni penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.
Dalam proses penyelidikan, penyidik sempat menghadapi kendala menghadirkan saksi. Pelapor SB dan saksi AW baru diperiksa pada 12 Januari 2026 karena berada di Namlea.
Sementara itu, saksi FH baru menjalani pemeriksaan pada 14 Januari 2026. Keterlambatan tersebut karena kondisi saksi yang sedang hamil dan menjalani persalinan.
Penyidik kemudian memeriksa FS sebagai terlapor pada 19 Januari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 5 Februari 2026.