Mantan Sekda Maluku Barat Daya Divonis 5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Perjalanan Dinas

Antara
Mantan Sekda Maluku Barat Daya Alfonsius Siamloy divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Ambon. (ANTARA/Daniel)

AMBON, iNews.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya Alfonsius Siamloy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Vonis tersebut diberikan Majelis Hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon dalam kasus korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Wilson Shriver dikutip Senin (8/5/2023).

Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Namun uang pengganti Rp1,5 miliar ini dikurangi Rp171 juta lebih yang dikembalikan sejumlah saksi para pelaku perjalanan dinas.

Dalam perkara ini, hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 5,2 Guncang Maluku Barat Daya, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Sorong dan Raja Ampat Panik Berhamburan

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo M5,1 Guncang Maluku Barat Daya

57 tahun lalu

Viral Sekda hingga Kepala OPD di Bangkalan Nonton Drama China saat Sidang Paripurna

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Maluku Barat Daya, Cek Magnitudonya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal