3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana Hibah  

Antara
Tiga komisioner Bawaslu Prabumulih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (5/5/2023). (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih dituntut pidana penjara selama lima tahun terkait dugaan korupsi dana hibah 2017-2018. Ketiganya juga dituntut denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara. 

Tuntutan tersebut disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum untuk para terdakwa yakni HJ, IS dan MIR, dalam sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Jumat (5/5/2023).

"Dengan ini menuntut, agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa HJ, IS dan MIR dengan hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan," kata anggota tim JPU Kejari Prabumulih Zit Mutaqin di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi.

Jaksa juga menuntut ketiga terdakwa membayar beban uang pengganti kerugian negara masing-masing senilai Rp275 juta.

Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama satu bulan, bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda milik para terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tol Fungsional Indralaya-Prabumulih Ditutup, 83.102 Kendaraan Melintas Selama Lebaran  

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel 25 April: Hujan di Palembang dan Prabumulih

57 tahun lalu

Kurang Hati-hati, Fortuner Pemudik Tabrak Pembatas dan Terguling di Tol Indralaya-Prabumulih

57 tahun lalu

Waspada saat Melintasi Tol Fungsional Indralaya-Prabumulih, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Dibuka Fungsional untuk Pemudik, Berikut Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal