Mantan Sekda Maluku Barat Daya Divonis 5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Perjalanan Dinas

Antara
Mantan Sekda Maluku Barat Daya Alfonsius Siamloy divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Ambon. (ANTARA/Daniel)

Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan memperlancar proses persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Maluku Barat Daya Asmin Hamja dalam persidangan sebelumnya yang meminta terdakwa divonis 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,394 miliar.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui tim penasehat hukum Herman Koedoeboen dan Djamaludin Koedoeboen menyatakan pikir-pikir sehingga diberi kesempatan selama 7 hari untuk menyampaikan sikap.

Pada tahun anggaran 2017, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Setda Kabupaten Maluku Barat Daya mengalokasikan dana perjalanan dinas yang terealisasi sebesar Rp10 miliar lebih dan tahun anggaran 2018 Rp11 miliar pada pos Sekretariat Daerah.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 5,2 Guncang Maluku Barat Daya, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Sorong dan Raja Ampat Panik Berhamburan

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo M5,1 Guncang Maluku Barat Daya

57 tahun lalu

Viral Sekda hingga Kepala OPD di Bangkalan Nonton Drama China saat Sidang Paripurna

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Maluku Barat Daya, Cek Magnitudonya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal