AMBON, iNews.id - Bagi warga Ambon, Maluku yang kedapatan melanggar protokol kesehatan saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) akan dipakaikan rompi khusus. Pemakaian rompi khusus ini sebagai bentuk sanksi kepada pelanggar.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Demy Paays mengatakan, rompi akan diberikan kepada mereka yang kedapatan tidak memakai masker, mengemudi dengan tidak mengikuti aturan berkendara, dan sebagainya.
"Kami telah menyiapkan rompi yang akan dipakai oleh pelanggar sebagai sanksi saat penerapan PKM," kata Senin.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang PKM, sejumlah aturan telah ditetapkan dan masyarakat diminta untuk menaatinya. Aturan ini bukan hanya untuk masyarakat di Ambon tapi juga warga yang akan memasuki kota ini.
Dia juga mengatakan, hari pertama penerapan PKM berjalan dengan baik. Sebagian besar masyarakat telah mengikuti aturan yang berlaku.