Seperti terpantau di kawasan percontohan protokol kesehatan Pasar dan Terminal Mardika, posko terpadu menerapkan pemeriksaan bagi masyarakat yang akan ke pasar. Petugas memeriksa suhu tubuh, mencuci tangan serta mengecek penggunaan masker bagi pengendara mobil.
Pantauan di posko perbatasan juga menunjukkan, petugas memeriksa masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kota Ambon. Mereka wajib menunjukkan bukti diri berupa e-KTP, surat tugas atau kartu pegawai bagi ASN maupun pegawai swasta yang akan bekerja. Selain itu juga surat keterangan sehat dari puskesmas setempat.
"Pantauan kami di lapangan, sebagian besar masyarakat sudah disiplin mengikuti aturan yang diterapkan," katanya.
Dia berharap, aturan PKM yang dilaksanakan ini dapat berjalan dengan baik. Selain itu warga Ambon maupun yang akan masuk ke wilayah kota ini dapat mematuhi aturan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dalam penerapan PKM, Gugus Tugas Kota Ambon menyiapkan delapan posko terpadu yang tersebar di wilayah dalam kota maupun perbatasan. PKM di Ambon melibatkan personel gabungan dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan BPBD.