TERNATE, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) melaporkan lima kepala sekolah (kepsek) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka diguga melanggar netralitas kode etik.
"Kelimanya telah direkomendasikan ke KASN pada 8 Oktober 2020," kata Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir di Ternate, Kamis (8/10/2020).
Mereka yakni Kepsek SD Patlean, SD SP1 Patlean, SD Lolasita, SD Jara Jara dan SD Sosolat. Para kepsek ini mengunggah dan menyampaikan dukungan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Hi Ubaid Yakub dan Anjas Taher (Ubaid-Anjas) di grup WhatsApp (WA).
Dalam group, itu kelima kepsek terang terangan menyatakan dukungan terhadap bakal pasangan calon tersebut. Tindakan ini telah melanggar kode etik dan perilaku serta netralitas ASN.
Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.