"ASN sebagai profesi berlandaskan prinsip kode etik harus memegang teguh nilai dasar maupun menjaga reputasi dan integritas ASN," ujarnya.
Setelah disampaikan ke KASN, Bawaslu hanya menunggu rekomendasi Bupati Haltim selaku Pejabat Pembina untuk dilakukan sanksi. Bentuk sanksi yang diberikan terlihat dari rekomendasi KASN.
"Apakah nanti menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai dengan PP 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik terhadap ASN atau sanksi lain," kata Suratman.
Dia mengakui, pelanggaran kode etik ASN di Haltim cukup tinggi. Bawaslu telah menangani 25 kasus keterlibatan ASN dan kepala desa.
Dari 25 kasus, tercatat 15 di antaranya telah direkomendasikan ke KASN. Sedangkan 10 lainnya dalam proses Bawaslu.