Langgar Netralitas ASN, 5 Kepsek di Halmahera Utara Dilaporkan ke KASN

Antara
Ilustrasi pelanggaran pilkada. (Foto: Istimewa)

"ASN sebagai profesi berlandaskan prinsip kode etik harus memegang teguh nilai dasar maupun menjaga reputasi dan integritas ASN," ujarnya.

Setelah disampaikan ke KASN, Bawaslu hanya menunggu rekomendasi Bupati Haltim selaku Pejabat Pembina untuk dilakukan sanksi. Bentuk sanksi yang diberikan terlihat dari rekomendasi KASN.

"Apakah nanti menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai dengan PP 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik terhadap ASN atau sanksi lain," kata Suratman. 

Dia mengakui, pelanggaran kode etik ASN di Haltim cukup tinggi. Bawaslu telah menangani  25 kasus keterlibatan ASN dan kepala desa.

Dari 25 kasus, tercatat 15 di antaranya telah direkomendasikan ke KASN. Sedangkan 10 lainnya dalam proses Bawaslu.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Belasan Kepsek di Muaro Jambi Mundur usai 2 Hari Dilantik

57 tahun lalu

Belasan Kepala Sekolah di Muaro Jambi Mundur 2 Hari Usai Dilantik

57 tahun lalu

Viral Siswa SD di Pemalang 2 Bulan Tak Sekolah usai Ortu Kritik di Media Sosial

57 tahun lalu

Ruang Kelas SMPN 1 Gedangan Sidoarjo Ambruk, Puluhan Siswa Dipindah ke Laboratorium

57 tahun lalu

Kepala SDN di Situbondo Dibacok, Motif Pelaku Masih Misterius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal