AMBON, iNews.id - Pemerintah Pusat telah memutuskan hak partisipasi atau participating interest (PI) untuk Pemprov Maluku dalam pengembangan ladang gas abadi Blok Masela. Pemprov berhak atas PI sebesar 10 persen di Blok Masela.
Gubernur Maluku Murad Ismail mengatakan, potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang asalnya dari dividen sesuai dengan skema PI 10 persen Blok Masela diprediksi bakal mencapai Rp60 triliun per tahun.
"Untuk wilayah kerja di Masela pada Oktober 2019 telah resmi disetujui perubahan kontraknya sehingga potensi PAD dari dividen sesuai skema PI 10 persen diprediksi mencapai Rp60 triliun per tahun untuk total porsi kepemilikan sesuai persentase PI," ujar Gubernur Murad Ismail di Ambon, Jumat (26/6/2020).
Penegasan itu dia sampaikan dalam rapat paripurna II masa sidang ke-3 tahun 2020 dalam rangka penyerahan dua raperda usulan pemprov yang berlangsung secara virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom.
Menurutnya, pemprov akan membentuk BUMD yang akan menerima PI 10 persen pada wilayah kerja migas tersebut.