"Sikap kami, pemprov telah menyusun dua buah raperda, yakni raperda tentang Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi," kata gubernur.
Maluku dianugerahi potensi minyak dan gas bumi yang menjanjikan karena terdapat sembilan wilayah kerja minyak dan gas bumi, baik yang masih dalam tahap eksplorasi maupun yang sudah berproduksi.
"Pada tanggal 1 November 2019 lapangan migas wilayah kerja Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan non-Bula resmi diperpanjang selama 20 tahun," ucapnya.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung secara virtual tersebut, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury memimpin rapat dewan yang dihadiri Sekretaris DPRD Bodewyn M Wattimena. Sementara anggota DPRD berada di tempat lain dan Gubernur Murad bersama SKPD terkait berada di kantor gubernur.