Dugaan Barang Bukti Palsu, Eks Terpidana Korupsi Laporkan 11 Oknum Jaksa Kejari Tual
Sebelumnya Aziz dipidanakan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas dasar alat bukti rekayasa alias palsu dalam perkara korupsi pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual.
Dijelaskan pula, pada tingkat pengadilan negeri dia dihukum 2 tahun. Jaksa lantas tidak puas ajukan banding lalu diputus 4 tahun. Selanjutnya, kasasi ke Mahkamah Agung diturunkan jadi 2 tahun.
Aziz yakin surat perjanjian tersebut terbukti palsu karena sebelumnya menggunakan rujukan dari Surat Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi tertanggal 12 Oktober 2008 perihal Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tahun 2008.
Selanjutnya oleh Wali Kota Tual dikeluarkan lembar disposisi tertanggal 14 Oktober 2008 yang memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga setempat untuk membentuk panitia yang diketuai Akib Hanubun dan Aziz Fidmatan sebagai bendahara dan disahkan dengan SK Wali Kota Tual tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru (PP-USB) SMA Kecamatan Tayando Tam Kota Tual TA 2008 tertanggal 15 Oktober 2008.
Pada surat perintah pencairan dana (SP2D) yang palsu ini ditandatangani pada Juni 2008. Namun selama persidangan berlangsung tak ada satu pun dokumen pendukung yang mendasari penerbitan surat perjanjian tersebut.