4 Saksi Diperiksa dalam Kasus Penggelembungan Anggaran Pembelian Lahan PLTMG di Buru

Antara
Kejaksaan Tinggi Maluku. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id – Empat orang saksi terkait kasus penggelembungan anggaran pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Namlea, Kabupaten Buru tahun 2016 diperiksa penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Mereka merupakan saksi untuk dua tersangka masing-masing berinisial FT dan AGL. 

"Benar hari ini dilanjutkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk dua," kata Kasie Penkum dan HumasKejati Maluku, Samy Sapulette, Kamis (4/2/2021).

Keempat sakis ini yakni FL, pegawai BPN Provinsi Maluku; ET, pensiunan BPN provinsi; SMT dan FS dari PT PLN (Persero) wilayah Maluku-Malut.

Samy menjelaskan, saksi FL diperiksa oleh jaksa penyidik YE Almahdaly. Saksi ET diperiksa penyidik Novita Tatipikalawan. Sementara SMT dan FS diperiksa jaksa Ye Oceng Amadahly. 

“Ada belasan pertanyaan yang disodorkan penyidik kepada para saksi,” katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal