4 Saksi Diperiksa dalam Kasus Penggelembungan Anggaran Pembelian Lahan PLTMG di Buru

Antara
Kejaksaan Tinggi Maluku. (Foto: Antara)

Sebelumnya jaksa penyidik juga telah meminta keterangan seorang pegawai BRI Ambon berinisial M sebagai saksi.

Sejak tahun 2020, jaksa juga telah meminta keterangan sejumlah pihak sebagai saksi dalam perkara ini. Di antaranya pemilik lahan, mantan kepala Desa Namlea, mantan camat, maupun seorang pengusaha berinisial FT yang awalnya membeli lahan seluas 48,645,50 M2.

Selanjutnya FT menjual lahan ini kepada pihak PLN untuk rencana pembangunan PLTMG berkekuatan 10 MW di Kabupaten Buru.

Hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku atas perkara ini mencapai lebih dari Rp6 miliar. Hasilnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal