3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Kejari Maluku Tengah

Antara
Ilustrasi Dana Desa. (Foto: Istimewa)

Menurut dia, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Untuk tersangka Negeri Karlutukara, ditambahkan Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara," ucap Kapolres.

Dengan dilimpahkannya para tersangka dan barang bukti, maka kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani Polres Malteng.

"Setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P-21, kami langsung melakukan tahap kedua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka untuk selanjut mereka disidangkan," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal