3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Kejari Maluku Tengah

Antara
Ilustrasi Dana Desa. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id – Barang bukti, BAP serta tiga tersangkakorupsiDana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) Negeri Karlutukara dilimpahkan dari penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Maluku Tengah (Malteng).

"Pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan berkas perkara tersangka ME, HA, dan HR setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa (P-21)," kata Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi Minggu (10/1/2021). 

Penyerahan tahap kedua oleh penyidik diterima langsung oleh Kasie Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamja, Kejaksaan Negeri Masohi selaku JPU.

Rositah menjelakan, tersangka ME alias Theo (67) merupakan pejabat negeri Karlutukara, HA alias Hengki (42) bendahara negeri, sedangkan HR alias Hengky (44) merupakan Sekertaris Negeri Karlutukara.

"Penyidik akhirnya menyelesaikan kasus korupsi DD dan ADD Negeri Karlutukara dengan tiga tersangka dan kini telah diserahkan kepada jaksa," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal