10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Ambon, 3 Wajib Lapor

Antara
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Iptu Titan Firmansyah. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id – Tiga dari 10 tersangka kasus dugaan pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Ambon, Maluku tidak ditahan. Meski demikian, mereka dikenakan wajib lapor.

Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Titan Firmansyah mengatakan hanya tujuh orang yang langsung ditahan. Sepuluh tersangka ini masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, AD, dan ST berjenis kelamin laki-laki.

“Sementara tiga perempuan lainnya adalah NI, YN, serta MO,” katanya, Kamis (9/7/2020).

Namun polisi tidak bersedia merinci tersangka yang hanya dikenakan wajib lapor maupun alasan dan jaminan mereka tidak ditahan.

Pejabat Dinas Kesehatan Kota Ambon juga mengakui telah mengambil swab para tersangka untuk diperiksa. Sebelumnya, para pelaku menghadang mobil ambulans dan pengambilan secara paksa jenazah Covid-19 di Jalan Jenderal Sudirman akhir Juni kemarin.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal