Tim Gabungan Kejari Bandarlampung Tangkap Terpidana Penggelapan, Buron selama 6 Tahun

Ira Widyanti
Buronan kasus penggelapan saat diamankan di Kejari Bandarlampung. (foto: Ist)

"Nilai kerugian dalam perkara yang menjerat terpidana Sugan Sukianjoyo senilai Rp2 miliar lebih. Dia juga sudah ditetapkan vonis pidana kurungan penjara selama 6 bulan," katanya.

Rio menambahkan, terpidana Sugan Sukianjoyo diamankan lantaran dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang memenuhi panggilan tersebut. Merujuk pada ketetapan eksekusi tersebut, terpidana Sugan Sukianjoyo dimasukkan dan ditetapkan masuk ke dalam DPO kejaksaan setempat. 

Selanjutnya Rio mengimbau kepada seluruh DPO alias buronan Kejari Bandarlampung untuk segera menyerahkan diri dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatan perkaranya.

"Kami pastikan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal