"Nilai kerugian dalam perkara yang menjerat terpidana Sugan Sukianjoyo senilai Rp2 miliar lebih. Dia juga sudah ditetapkan vonis pidana kurungan penjara selama 6 bulan," katanya.
Rio menambahkan, terpidana Sugan Sukianjoyo diamankan lantaran dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang memenuhi panggilan tersebut. Merujuk pada ketetapan eksekusi tersebut, terpidana Sugan Sukianjoyo dimasukkan dan ditetapkan masuk ke dalam DPO kejaksaan setempat.
Selanjutnya Rio mengimbau kepada seluruh DPO alias buronan Kejari Bandarlampung untuk segera menyerahkan diri dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatan perkaranya.
"Kami pastikan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ucapnya.