Terpidana Penggelapan Gaji Honorer BPBD Bandarlampung Pulangkan Kerugian Negara Rp173 Juta

Ira Widyanti
Terpidana Penggelapan Gaji Honorer BPBD Bandarlampung Pulangkan Kerugian Negara Rp173 Juta (Dokumentasi Kejari Bandarlampung)

Krissanti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan kas dan gaji karyawan. 

Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyebut, Krissanti terbukti melakukan Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dengan cara dititipkan melalui Bendahara BPBD Bandarlampung, untuk dikembalikan kepada para pihak yang berhak. 

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya bakal disita, jika masih tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama 1 tahun. 

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dita Adrian yang menuntut Krissanti 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebanyak Rp150 Juta subsidiair 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp173 Juta.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
23 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

31 hari lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

2 bulan lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

3 bulan lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal