Terdakwa Kasus Penggelapan PT MPR Divonis 3 Tahun Penjara di PN Bandung

Agus Warsudi
Majelis hakim PN Bandung memvonis Iwan Santoso, terdakwa kasus penggelapan aset PT MPR dengan hukuman 3 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNews.id - Iwan Santoso terdakwa kasus penggelapan aset PT MPR yang sempat viral hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, RE Martadinata, Kota Bandung, menggunakan blankar, divonis 3 tahun penjara. Terdakwa dianggap bersalah menyalahgunakan jabatan.

Dalam perkara ini, terdakwa Iwan Santoso selaku Direktur PT Mulia Prima Raya (MPR) berseteru dengan pelapor Lie Po Fung, pemegang saham mayoritas di PT MPR.

Putusan majelis Hakim yang memeriksa perkara 687/Pid.B/2022/PN Bdg yang diketuai oleh Dalyusra SH MH, anggota majelis hakim Mangapul Girsang SH MH, dan Tuty Haryati SH MH itu, lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Iwan Santoso dengan hukuman penjara selama 3 tahun enam bulan. 

"Terdakwa dianggap bersalah telah menyalahgunakan jabatan dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi lamanya terdakwa ditahan," kata Dalyusra dalam sidang yang digelar Rabu (1/2/2023). 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dukung Layanan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, 20 Perusahaan Teken MoU dengan KCIC

57 tahun lalu

Harga Beras Jakarta dan Bandung Terus Naik

57 tahun lalu

Kebakaran Ruko di Jalan Cijambe Bandung, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

57 tahun lalu

Gempa Garut Malam Ini Dirasakan Warga Bandung, Tembok dan Ranjang Bergoyang

57 tahun lalu

Profil Atalia Praratya Istri Ridwan Kamil yang Digadang-gadang Maju Pilwalkot Bandung 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal