Terpidana Penggelapan Gaji Honorer BPBD Bandarlampung Pulangkan Kerugian Negara Rp173 Juta

Ira Widyanti
Terpidana Penggelapan Gaji Honorer BPBD Bandarlampung Pulangkan Kerugian Negara Rp173 Juta (Dokumentasi Kejari Bandarlampung)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menerima pembayaran uang pengganti dari mantan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandarlampung. Dia merupakan terpidana korupsi penggelapan gaji.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi Hasan mengatakan, Krissanti menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp173.962.071.

Helmi menambahkan, uang pengganti tersebut diserahkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandarlampung Ahmad Hasan Basri.

Pembayaran uang pengganti itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam putusannya Nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 20 Januari 2022.

"Uang pengganti tersebut disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui bank BRI Cabang Tanjung Karang," kata Helmi, Jumat (10/3/2023).

Sebagai informasi, dalam perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis penjara tiga tahun terhadap mantan bendahara BPBD Kota Bandarlampung Krissanti, Kamis (20/2/2022).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
21 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

29 hari lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

2 bulan lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

3 bulan lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal