Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang
Advertisement . Scroll to see content

Terpidana Penggelapan Gaji Honorer BPBD Bandarlampung Pulangkan Kerugian Negara Rp173 Juta

Jumat, 10 Maret 2023 - 16:00:00 WIB
Terpidana Penggelapan Gaji Honorer BPBD Bandarlampung Pulangkan Kerugian Negara Rp173 Juta
Terpidana Penggelapan Gaji Honorer BPBD Bandarlampung Pulangkan Kerugian Negara Rp173 Juta (Dokumentasi Kejari Bandarlampung)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menerima pembayaran uang pengganti dari mantan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandarlampung. Dia merupakan terpidana korupsi penggelapan gaji.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi Hasan mengatakan, Krissanti menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp173.962.071.

Helmi menambahkan, uang pengganti tersebut diserahkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandarlampung Ahmad Hasan Basri.

Pembayaran uang pengganti itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam putusannya Nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 20 Januari 2022.

"Uang pengganti tersebut disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui bank BRI Cabang Tanjung Karang," kata Helmi, Jumat (10/3/2023).

Sebagai informasi, dalam perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis penjara tiga tahun terhadap mantan bendahara BPBD Kota Bandarlampung Krissanti, Kamis (20/2/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut