Tak Berizin, 7 Tempat Karaoke di Lampung Tengah Disegel Petugas

Ira Widyanti
Salah satu tempat karaoke di Lampung Tengah yang disegel petugas (Ira Widya/MNC Portal)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Petugas gabungan di Lampung Tengah menyegel tujuh tempat karaoke. Lokasi ini disegel karena tidak memiliki izin.

Penyegelan dilakukan di wilayah Kampung Sidobinangun, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (13/5/2023) sekira pukul 23.30 WIB.

Penyegelan  dipimpin oleh Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, bersama Kasat Pol PP Lampung Tengah I Gusti Nyoman Suryana, Danramil Seputih Banyak diwakili Pelda Joko Sutrisno, Camat Seputih Banyak Elfin M Zubair, Camat Way Seputih Syahroni beserta petugas gabungan.

“Tempat hiburan malam ini, disegel dan ditutup karena tidak berizin dan berlokasi di tanah negara,” ujar Iptu Chandra, Minggu (14/5/2023).

Chandar menuturkan, berdasarkan pemeriksaan dan penelusuran, tempat karaoke terbukti ilegal atau tidak berizin. Sehingga, tujuh tempat langsung disegel.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam Hutan

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah, Puluhan Saksi Diperiksa Kejari

57 tahun lalu

Kronologi Bripda Alfindo Ditemukan Tewas di Pantai Goa Matu, Hilang 3 Hari saat Mancing

57 tahun lalu

Bendahara KONI Lampung Tengah Kembali Tersandung Kasus, Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal