Tak Berizin, 7 Tempat Karaoke di Lampung Tengah Disegel Petugas

Ira Widyanti
Salah satu tempat karaoke di Lampung Tengah yang disegel petugas (Ira Widya/MNC Portal)

"Ada satu tempat karaoke belum ditutup lantaran saat razia dalam kondisi kosong dan pemiliknya tidak diketahui,"katanya.

Chandra melanjutkan, penutupan karaoke ilegal ini merupakan respon cepat kepolisian dan Pemerintah Kabupaten dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Selain itu, kondisi tersebut juga sangat meresahkan warga sekitar. 

Sementara itu,  Kasat Pol PP Lampung Tengah I Gusti Nyoman Suryana mengatakan, tujuh tempat karaoke yang disegel karena tidak berizin, tempat hiburan malam tersebut juga berdiri di tanah milik negara yaitu saluran irigasi Rumbia Timur.

"Berdiri di tanah milik Dinas Pekerjaan Umum,” kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam Hutan

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah, Puluhan Saksi Diperiksa Kejari

57 tahun lalu

Kronologi Bripda Alfindo Ditemukan Tewas di Pantai Goa Matu, Hilang 3 Hari saat Mancing

57 tahun lalu

Bendahara KONI Lampung Tengah Kembali Tersandung Kasus, Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal