Simpan Senjata Api Rakitan, 2 Pemuda Way Kanan Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Senjata api (senpi) rakitan yang disita dari dua pelaku di Way Kanan, Lampung (Istimewa)

Hasil penggeledahan badan serta ponsel terhadap OP, didapati foto-foto diduga senjata api rakitan jenis revolver.

"Senpi ilegal tersebut milik YN alias IAN, sehingga OP diamankan di Polsek Kasui," katanya.

Setelah OP diamankan,  petugas melakukan pengembangan dengan mengejar YN alias Ian di kediamannya.

"Hasilnya,   YN berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta satu pucuk senjata api rakitan dengan dua amunisi kaliber 9 mm," katanya.

Saat ditanyakan surat izin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui tidak mempunyai surat izin yang sah. 

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

10 hari lalu

Menegangkan Penangkapan Bandar Narkoba di Bandung, Pelaku Coba Rebut Senpi Polisi

11 hari lalu

Satgsa TNI Sita 47 Senjata Api dari OPM, 59 Anggota KKB Kembali ke NKRI

12 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

14 hari lalu

Polda Sumsel Musnahkan 397 Senpi Rakitan Ilegal, Hasil Operasi selama 16 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal