Segera Disidang, Rektor Nonaktif Unila Dilimpahkan ke Rutan Bandarlampung

Antara
Rektor Nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani, dilimpahkan ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung. (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Rektor Nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani, dilimpahkan ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung. Dia akan segera disidang kasus dugaan penerimaan suap mahasiswa baru.

"Ya, kami baru menerima dua orang tersangka atas perkara dugaan penerimaan suap yang dikirimkan oleh Tim KPK," kata Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Bandarlampung, Iwan Setiawan, Senin (19/12/2022).

Dia menambahkan, selain Karomani, pihaknya juga menerima M Basri.

"Kami baru terima dua orang yakni Karomani dan M Basri," kata dia.

Dia menambahkan, keduanya akan dilakukan proses pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu dan akan dilakukan proses pengenalan lingkungan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Usai OTT KPK, Sejumlah Ruangan di Pemkab Tulungagung Masih Disegel

57 tahun lalu

KPK Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Fadia Arafiq

57 tahun lalu

Penggeledahan di Indramayu, KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah Ketua PDIP Jabar Ono Surono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal