Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Detail Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Antara
Dimas Choirul
Terdakwa Ricky Rizal yang dihukum 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Foto : MPI/Dimas Choirul)

JAKARTA, iNews.id - Ricky Rizaldivonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hukuman ini lebih berat 5 tahun dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya selama 8 tahun.

Ricky terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bharada E.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Rizal dengan pidana hukuman 13 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Dalam menyusun putusan tersebut, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, salah satunya perbuatan Ricky Rizal telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Selain itu, Majelis Hakim menilai Ricky Rizal berbelit-belit dan tidak berterus terang ketika memberikan keterangan di depan persidangan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

57 tahun lalu

Pasutri Tewas Bersimbah Darah di Tanggamus, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Curas

57 tahun lalu

Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Musala Al Manar Bojonegoro Divonis Mati

57 tahun lalu

Wadison Pasaribu Suami yang Bunuh Istri di Serang Banten Divonis 19 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal