Ricky Rizal Beri Hormat ke Hakim usai Divonis 13 Tahun Penjara

riana rizkia
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah turut serta menghilangkan nyawa Brigadir J.

Menurut pantauan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023), Ricky tampak tegar menerima vonis tersebut. Dia memberikan hormat kepada hakim.

Vonis ini diketahui lebih berat 5 tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Rizal dengan pidana hukuman 13 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ricky terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus ini. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
12 hari lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

18 hari lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

18 hari lalu

Jaksa soal Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Masyarakat Telah Mendapatkan Keadilan 

18 hari lalu

Hakim Ungkap Hal yang Beratkan Vonis Nadiem: Tak Beri Teladan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal