Respons Karomani Mantan Rektor Unila Dituntut 12 Tahun Penjara: Melukai Rasa Keadilan

Ira Widyanti
Karomani, Mantan Rektor Unila yang dituntut 12 tahun penjara merasa kecewa dan menilai tuntutan ini melukai rasa keadilan. (Foto: Ist)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan Rektor Unila (Universitas Lampung) Karomani mengaku kecewa dan menilai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terlalu tinggi. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Karomani dituntut JPU dengan hukuman 12 tahun penjara.

Karomani merasa tuntutan selama 12 tahun penjara ini telah melukai rasa keadilan

"Tuntutannya begitu tinggi ya, menurut saya itu melukai rasa keadilan. Karena soal titip-menitip itu memang dilakukan di berbagai universitas dan Unila jadi semacam kurang menguntungkanlah," ujar Karomani saat diwawancarai awak media usai persidangan, Kamis (27/4/2023). 

Merespons tuntutan tersebut, Karomani menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dengan berdiskusi terlebih dahulu bersama penasihat hukum. 

"Ya nanti penasihat hukum saya menyampaikan lewat pleidoi. Saya nanti akan diskusi panjang karena tuntutannya begitu tinggi," katanya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Usai OTT KPK, Sejumlah Ruangan di Pemkab Tulungagung Masih Disegel

57 tahun lalu

KPK Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Fadia Arafiq

57 tahun lalu

Penggeledahan di Indramayu, KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah Ketua PDIP Jabar Ono Surono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal