Respons Karomani Mantan Rektor Unila Dituntut 12 Tahun Penjara: Melukai Rasa Keadilan

Ira Widyanti
Karomani, Mantan Rektor Unila yang dituntut 12 tahun penjara merasa kecewa dan menilai tuntutan ini melukai rasa keadilan. (Foto: Ist)

Namun demikian, Karomani mengatakan akan tetap hormat dan patuh dalam menjalani proses hukum.

"Kita ikuti proses hukum dengan baik," ucapnya.

Sebelumnya, selain dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun, Karomani juga dikenakan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Karomani juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp10,23 miliar dan 10.000 dolar Singapura. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta benda Karomani tidak mencukupi, dapat dipidana penjara selama 3 tahun diperhitungkan dengan barang bukti yang dirampas untuk negara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Usai OTT KPK, Sejumlah Ruangan di Pemkab Tulungagung Masih Disegel

57 tahun lalu

KPK Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Fadia Arafiq

57 tahun lalu

Penggeledahan di Indramayu, KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah Ketua PDIP Jabar Ono Surono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal