"Dari tangan kedua pelaku, petugas kembali mengamankan barang bukti 530 butir pil ekstasi dan 2 paket sabu seberat 1,16 gram serta 1 timbangan digital," katanya.
Kapolresta melanjutkan, dalam pengungkapan kasus kedua personel Satresnarkoba menangkap tersangka Ivan Priantoro di sekitar kawasan Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Sabtu (31/8/2024) pukul 15.30 WIB.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti 4,8 gram sabu, 1 plastik klip kosong, dan timbangan digital. Selanjutnya, pelaku Ivan digelandang ke Mapolresta Bandarlampung.
"Yang terakhir pada Kamis (5/9) polisi mengamankan M Iqbal Khadafi di Jalan Pangeran Antasari dengan barang bukti 10,68 gram sabu," ujarnya.
Abdul Waras menambahkan, total barang bukti hasil pengungkapan ketiga kasus ini memiliki nilai ekonomis mencapai Rp445 juta dan berhasil menyelamatkan para pengguna narkotika sebanyak 890 jiwa.
"Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati," ucapnya.